Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang PERPINDAHAN MAHASISWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpindahan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan: a. dalam 1 (satu) perguruan tinggi INDONESIA; b. antara perguruan tinggi INDONESIA; c. dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi INDONESIA; atau d. dari perguruan tinggi INDONESIA ke perguruan tinggi negara lain. (2) Perpindahan Mahasiswa dalam 1 (satu) perguruan tinggi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memenuhi persyaratan: a. mahasiswa terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi dan berstatus aktif; b. program studi dan perguruan tinggi memiliki izin operasional dan peringkat akreditasi yang masih berlaku; dan c. memiliki rekomendasi dari pemimpin unit pengelola program studi asal dan/atau pemimpin perguruan tinggi asal. (3) Perpindahan Mahasiswa antara perguruan tinggi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan: a. antara perguruan tinggi negeri; b. dari perguruan tinggi negeri ke perguruan tinggi swasta; c. dari perguruan tinggi swasta ke perguruan tinggi negeri; atau d. antara perguruan tinggi swasta. (4) Perpindahan Mahasiswa antara perguruan tinggi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memenuhi persyaratan: a. mahasiswa terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi; dan b. memiliki transkrip nilai dan/atau rekomendasi dari pemimpin unit pengelola program studi asal dan/atau pemimpin perguruan tinggi asal. (5) Perpindahan Mahasiswa antara perguruan tinggi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi. (6) Perpindahan Mahasiswa dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perpindahan ke: a. perguruan tinggi negeri; atau b. perguruan tinggi swasta. (7) Perpindahan Mahasiswa dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memenuhi persyaratan: a. mahasiswa berasal dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang sudah terverifikasi dalam basis data layanan penyetaraan ijazah luar negeri Kementerian; dan b. memiliki rekomendasi dari pemimpin perguruan tinggi asal dan/atau pemimpin unit pengelola program studi asal. (8) Perpindahan Mahasiswa dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan perguruan tinggi INDONESIA. (9) Perpindahan Mahasiswa dari perguruan tinggi INDONESIA ke perguruan tinggi negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang dituju. (10) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7), perguruan tinggi dapat menambahkan persyaratan lain yang bersifat administratif dalam pelaksanaan perpindahan Mahasiswa. (11) Perpindahan Mahasiswa dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.
Your Correction