Correct Article 59
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Current Text
(1) Besaran tunjangan profesi bagi Dosen setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.
(2) Besaran tunjangan khusus bagi Dosen setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.
(3) Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.
(4) Bagi Dosen selain aparatur sipil negara, gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) yang menjadi rujukan merupakan gaji pokok pegawai negeri sipil sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
