Correct Article 54
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Current Text
(1) Kementerian memberikan tunjangan profesi kepada Dosen yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen;
b. berstatus Dosen aktif;
c. merupakan Dosen tetap sesuai dengan data Kementerian;
d. memenuhi beban kerja Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; dan
e. belum memasuki usia pensiun:
1. 65 (enam puluh lima) tahun; atau
2. 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen dengan jabatan akademik Profesor.
(3) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dapat dikecualikan bagi Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus.
(4) Perguruan Tinggi mengajukan pengecualian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Kementerian.
Your Correction
