Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara dilarang membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji kepada Dosen dengan besaran di bawah ketentuan Pasal 51 ayat (2). (2) PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara yang dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara dikenai sanksi administratif berupa penghentian pembinaan selama 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun pada Program Studi di mana Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajar. (5) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara melakukan hal-hal sebagai berikut: a. meluluskan mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan kelulusan; b. tidak menerima mahasiswa; dan c. menghentikan proses pembelajaran dan mengalihkan mahasiswa ke: 1. program studi yang terakreditasi, baik yang sejenis atau sesuai minat masing-masing mahasiswa; atau 2. Perguruan Tinggi lain. (6) Dalam hal setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Program Studi di mana Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajar.
Your Correction