Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a kepada Dosen yang merupakan pegawai PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara. (2) Besaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas kebutuhan hidup minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
Your Correction