Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian, PTN badan hukum, dan Badan Penyelenggara yang merupakan pemberi kerja Dosen membayar penghasilan Dosen. (2) Penghasilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji; dan b. penghasilan lain.
Your Correction