Correct Article 49
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Current Text
(1) Kementerian, PTN badan hukum, dan Badan Penyelenggara yang merupakan pemberi kerja Dosen membayar penghasilan Dosen.
(2) Penghasilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji;
dan
b. penghasilan lain.
Your Correction
