Correct Article 47
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Current Text
(1) Orang yang diangkat sebagai Profesor Kehormatan dilarang:
a. memberikan informasi yang tidak benar dan/atau tidak jujur dalam proses pengambilan keputusan pengangkatan;
b. melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan dokumen yang menjadi persyaratan keputusan pengangkatan; dan/atau
c. melakukan praktik penyuapan, korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengambilan keputusan pengangkatan.
(2) Orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat lagi menjadi Profesor Kehormatan.
Your Correction
