Correct Article 45
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Current Text
Pengangkatan dan pemberhentian Profesor Kehormatan dilaporkan melalui sistem informasi pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Your Correction
