Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Profesor Kehormatan wajib: a. menjaga nama baik dan kehormatan Perguruan Tinggi yang bersangkutan; b. berkontribusi dalam pelaksanaan Tridharma pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan paling sedikit sepadan dengan 4 (empat) satuan kredit semester; dan c. mematuhi kode etik Dosen. (2) Profesor Kehormatan berhak atas: a. pencantuman jabatan akademik Profesor Kehormatan dengan mencantumkan jabatan Profesor Kehormatan secara lengkap atau disingkat prof.(hon.), disertai dengan nama Perguruan Tinggi; dan b. honorarium dari Perguruan Tinggi. (3) Honorarium dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan sesuai dengan kinerja dan kontribusi Profesor Kehormatan dalam pelaksanaan Tridharma.
Your Correction