Correct Article 42
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Current Text
(1) Profesor Kehormatan harus memenuhi persyaratan:
a. kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan, spesialis, atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA;
b. kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan luar biasa; dan
c. pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional.
(2) Prosedur penilaian pemenuhan persyaratan serta pengambilan keputusan promosi Dosen menjadi Profesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku mutatis mutandis untuk pengangkatan seseorang menjadi Profesor Kehormatan.
Your Correction
