Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dosen yang dipromosikan atau didemosikan dilarang: a. memberikan informasi yang tidak benar dan/atau tidak jujur dalam proses promosi atau demosi; b. melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan dokumen yang menjadi persyaratan promosi atau demosi; dan/atau c. melakukan praktik penyuapan, korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses promosi atau demosi. (2) Dosen yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction