Correct Article 36
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Current Text
(1) Perguruan Tinggi yang dapat melakukan demosi Dosen dari jenjang jabatan akademik Profesor merupakan Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan untuk melakukan promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik Profesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Perguruan Tinggi yang dapat melakukan demosi Dosen dari jenjang jabatan akademik Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
