Correct Article 35
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Current Text
(1) Demosi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d merupakan penurunan jenjang jabatan akademik 1 (satu) jenjang lebih rendah.
(2) Demosi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada Dosen yang:
a. tidak memenuhi beban kerja Dosen;
b. tidak memenuhi indikator kinerja Dosen;
c. melakukan pelanggaran integritas akademik, disiplin, dan/atau kode etik Dosen; dan/atau
d. tidak memenuhi syarat lain terkait Tridharma yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
Your Correction
