Correct Article 34
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Current Text
(1) Perguruan Tinggi yang dapat melakukan promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik Profesor memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Profesor pada rumpun ilmu bidang studi Dosen yang menjadi calon Profesor;
b. memiliki prosedur internal untuk promosi Dosen yang ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi;
dan
c. membentuk tim promosi Dosen.
(2) Tim promosi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas paling sedikit 5 (lima) Profesor pada rumpun ilmu bidang studi Dosen yang dipromosikan, dengan paling sedikit 3 (tiga) di antaranya Profesor dari Perguruan Tinggi lain.
(3) Perguruan Tinggi yang dapat melakukan promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Perguruan Tinggi yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melakukan promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik Profesor setelah mendapatkan rekomendasi dari:
a. tim promosi Dosen dari Perguruan Tinggi lain yang memenuhi persyaratan; atau
b. tim promosi Dosen yang dibentuk oleh Kementerian.
Your Correction
