Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dosen aparatur sipil negara dapat ditugaskan pada PTS. (2) Penugasan pada PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. penugasan hanya sebagai pemimpin atau wakil pemimpin pada PTS; dan b. penugasan dilaksanakan 1 (satu) kali dengan jangka waktu penugasan paling lama 5 (lima) tahun. (3) Penugasan pada PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian. (4) Setelah masa penugasan pada PTS selesai, Dosen yang ditugaskan: a. kembali ke PTN asal; dan b. tidak dapat ditugaskan kembali pada PTS yang sama. (5) Dosen aparatur sipil negara yang menjalankan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui telah memenuhi keseluruhan beban kerjanya.
Your Correction