Correct Article 31
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Current Text
(1) Penugasan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c berupa penugasan Dosen tetap sebagai:
a. pemimpin atau wakil pemimpin;
b. direktur;
c. kepala lembaga/kantor; atau
d. dekan atau wakil dekan, pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(2) Penugasan Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bersifat penuh waktu sesuai kebutuhan Perguruan Tinggi.
(3) Dosen tetap yang menjalankan penugasan penuh waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakui telah memenuhi keseluruhan beban kerjanya.
Your Correction
