Correct Article 30
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Current Text
Rencana pengembangan karier Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b ditetapkan oleh Perguruan Tinggi dan dilaksanakan secara berkelanjutan.
Your Correction
