Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian kinerja Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender akademik berdasarkan pemenuhan indikator kinerja Dosen.
Your Correction