Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan kinerja Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan untuk memenuhi beban kerja Dosen dan meningkatkan kinerja Dosen sesuai dengan indikator kinerja Dosen.
Your Correction