Correct Article 26
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Current Text
Pengelolaan kinerja Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. penetapan indikator kinerja Dosen;
b. pembinaan kinerja Dosen; dan
c. penilaian kinerja Dosen.
Your Correction
