Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan kinerja Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a paling sedikit terdiri atas: a. penetapan indikator kinerja Dosen; b. pembinaan kinerja Dosen; dan c. penilaian kinerja Dosen.
Your Correction