Correct Article 24
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Current Text
Perguruan Tinggi melaksanakan pembinaan dan pengembangan karier Dosen yang paling sedikit meliputi kegiatan:
a. pengelolaan kinerja Dosen;
b. rencana pengembangan karier Dosen;
c. penugasan Dosen; dan
d. promosi dan demosi Dosen.
Your Correction
