Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi terakreditasi. (2) Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program studi yang relevan dengan rumpun ilmu bidang studi Dosen yang mengikuti proses sertifikasi Dosen. (3) Dalam hal Perguruan Tinggi belum memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sertifikasi Dosen dapat dilakukan oleh Perguruan Tinggi lain. (4) Jumlah peserta sertifikasi pendidik untuk Dosen setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction