Correct Article 14
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Current Text
(1) Dosen yang telah memiliki:
a. pengalaman kerja sebagai pendidik pada Perguruan Tinggi paling rendah 2 (dua) tahun; dan
b. jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli, dapat mengikuti proses sertifikasi Dosen untuk mendapatkan sertifikat pendidik untuk Dosen.
(2) Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memenuhi beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester.
Your Correction
