Correct Article 12
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Current Text
PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara melaporkan pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian Dosen melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian.
Your Correction
