Correct Article 11
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Current Text
(1) PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara dilarang:
a. mengangkat Dosen yang tidak memenuhi ketentuan kualifikasi dan kompetensi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan
b. melakukan pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian Dosen yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
(2) PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara yang dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara dikenai sanksi administratif berupa penghentian pembinaan selama 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun pada Program Studi di mana Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajar.
(5) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. meluluskan mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan kelulusan;
b. tidak menerima mahasiswa; dan
c. menghentikan proses pembelajaran dan mengalihkan mahasiswa ke:
1. program studi yang terakreditasi, baik yang sejenis atau sesuai minat masing-masing mahasiswa; atau
2. Perguruan Tinggi lain.
(6) Dalam hal setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Program Studi di mana Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajar.
Your Correction
