Correct Article 9
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Current Text
(1) Kompetensi Dosen terdiri atas kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(2) Kompetensi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mewujudkan karakter Dosen sebagai berikut:
a. pendidik yang berdedikasi dan menjadi teladan;
b. peneliti dan ilmuwan yang berintegritas; dan
c. intelektual dan pembelajar sepanjang hayat.
(3) Karakter pendidik yang berdedikasi dan menjadi teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditunjukkan melalui:
a. upaya mendorong keberhasilan mahasiswa melalui keunggulan pengajaran, desain kurikulum, dan pengembangan berkelanjutan; dan
b. tindakan sebagai teladan bagi sivitas akademika dan masyarakat melalui sikap dan perilaku berintegritas dan menunjukkan keunggulan profesional.
(4) Karakter peneliti dan ilmuwan yang berintegritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditunjukkan melalui:
a. membudayakan serta berperan dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan, inovatif, dan memberikan kontribusi riil pada kebutuhan nasional dan global; dan
b. konsistensi dalam pengamalan nilai integritas akademik dan mendorong pengamalan nilai integritas akademik dalam lingkungan akademik.
(5) Karakter intelektual dan pembelajar sepanjang hayat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditunjukkan melalui kesinambungan dalam berefleksi, beradaptasi, dan bertumbuh, serta memastikan bahwa metodologi dan muatan ilmu pengetahuan dalam Tridharma tetap mutakhir dan relevan.
Your Correction
