Correct Article 8
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Current Text
(1) Kualifikasi lain yang ditetapkan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. keahlian dengan prestasi luar biasa;
b. kinerja atau pengalaman kerja sebelumnya;
dan/atau
c. kriteria lain sesuai dengan kebutuhan Perguruan Tinggi.
(2) Kualifikasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan per jenjang jabatan akademik.
Your Correction
