Correct Article 7
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Current Text
(1) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan:
a. kualifikasi dari jenjang pendidikan tinggi; atau
b. penyetaraan dengan kualifikasi dari jenjang pendidikan tinggi melalui rekognisi pembelajaran lampau.
(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi Dosen paling rendah:
a. magister atau magister terapan untuk Dosen pada program diploma atau program sarjana;
b. doktor atau doktor terapan untuk Dosen pada program magister, magister terapan, doktor, atau doktor terapan; dan
c. profesi dan/atau magister/magister terapan dengan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk Dosen pada program profesi.
(3) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diperoleh dari:
a. program pascasarjana yang terakreditasi; dan/atau
b. Perguruan Tinggi luar negeri.
(4) Kualifikasi akademik yang diperoleh dari Perguruan Tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diakui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
