Correct Article 4
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Current Text
(1) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b yang dapat memiliki jabatan akademik merupakan Dosen tidak tetap yang sebelumnya pernah berstatus sebagai Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a.
(2) Jabatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan akademik yang sebelumnya dimiliki sebagai Dosen tetap.
(3) Dosen tidak tetap yang tidak pernah berstatus sebagai Dosen tetap tidak memiliki jabatan akademik.
Your Correction
