Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2024 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, Œ NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG PROFESI, KARIER, DAN PENGHASILAN DOSEN KODE ETIK NASIONAL DOSEN Kode etik nasional Dosen meliputi: A. Kode Etik 1. Menjunjung tinggi nilai integritas akademik dalam melaksanakan Tridharma. 2. Menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai Dosen. 3. Memperjuangkan dan mendorong lingkungan Perguruan Tinggi yang menghormati keberagaman dan inklusivitas. 4. Memperjuangkan dan mendorong lingkungan Perguruan Tinggi yang aman dari kekerasan. B. Kode Perilaku 1. Tidak melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah yang terdiri atas: a. fabrikasi; b. falsifikasi; c. plagiat; d. kepengarangan yang tidak sah; e. konflik kepentingan; dan f. pengajuan jamak. 2. Tidak menerima gratifikasi atau meminta imbalan dari mahasiswa dalam melaksanakan tugas sebagai Dosen. 3. Tidak memanfaatkan posisinya sebagai Dosen untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dari mahasiswa. 4. Secara aktif mengintervensi dan menangani insiden intoleransi, perundungan, atau kekerasan seksual. 5. Memberikan dukungan dan sumber daya kepada mereka yang terkena dampak intoleransi, perundungan, atau kekerasan seksual. 6. Melaporkan insiden intoleransi, perundungan, atau kekerasan seksual kepada otoritas yang berwenang dengan cara yang bertanggung jawab. 7. Berpartisipasi dalam dan mendukung inisiatif pendidikan dan kesadaran mengenai pencegahan dan penanganan intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual. 8. Tidak melakukan atau mendukung tindakan yang menunjukkan intoleransi atau diskriminasi. 9. Tidak mengabaikan atau membiarkan perundungan atau intimidasi dalam bentuk apa pun. 10. Tidak mengabaikan atau gagal melaporkan insiden kekerasan seksual. 11. Tidak menggunakan bahasa atau perilaku yang menyinggung, menghina, atau merendahkan orang lain. 12. Tidak berperilaku dengan cara yang menciptakan lingkungan yang tidak aman atau tidak nyaman bagi orang lain. MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG PROFESI, KARIER, DAN PENGHASILAN DOSEN RUJUKAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN DOSEN SELAIN APARATUR SIPIL NEGARA Jabatan Akademik Dosen Selain Aparatur Sipil Negara Rujukan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil untuk Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan Dosen Selain Aparatur Sipil Negara* Asisten Ahli Gaji pokok Dosen Golongan III/b Lektor Gaji pokok Dosen Golongan III/c Lektor Kepala Gaji pokok Dosen Golongan IV/a Profesor Gaji pokok Dosen Golongan IV/d * masa kerja sesuai dengan pertama kali pengangkatan sebagai Dosen tetap yang tercatat dalam sistem yang dikelola oleh Kementerian. MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM
Your Correction