Correct Article 63
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Dosen tetap yang sudah diangkat oleh Perguruan Tinggi namun belum memiliki jabatan akademik sebelum Peraturan Menteri ini berlaku diberikan jabatan akademik sebagai berikut:
1. Asisten Ahli, bagi Dosen tetap dengan kualifikasi akademik magister, magister terapan, atau profesi;
dan
2. Lektor, bagi Dosen tetap dengan kualifikasi akademik doktor, doktor terapan, atau spesialis;
b. jabatan akademik yang telah ditetapkan dalam keputusan Kementerian dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan dalam keputusan tersebut sampai Perguruan Tinggi MENETAPKAN jabatan akademik Dosen yang bersangkutan atau paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku;
c. sertifikat pendidik untuk Dosen yang sudah diajukan dan sedang diproses sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen;
d. Dosen aparatur sipil negara yang sedang ditugaskan pada PTS tetap bertugas pada PTS yang bersangkutan sampai dengan pemindahan atau pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. kinerja Dosen sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap diperhitungkan oleh Perguruan Tinggi dalam penilaian kinerja Dosen dan promosi Dosen;
f. pihak yang telah memperoleh jabatan Profesor Kehormatan atau sebutan lain sejenis sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, jabatannya tetap berlaku sampai dengan akhir masa jabatan dan tidak dapat diperpanjang;
g. Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang telah menerima tunjangan kehormatan dari Kementerian, tetap menerima tunjangan kehormatan dari Kementerian sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2); dan
h. Dosen selain aparatur sipil negara yang telah menerima Keputusan Menteri mengenai Inpassing atau Keputusan Menteri mengenai Kenaikan Pangkat Penyetaraan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan sesuai dengan Keputusan Menteri tersebut sampai dengan Dosen yang bersangkutan naik jenjang jabatan akademik.
Your Correction
