Correct Article 73
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal sebelum masa jabatannya berakhir Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Your Correction
