Correct Article 70
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Current Text
(1) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris satuan pengawas internal diberhentikan dari jabatannya karena:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan lain yang menjadi ex-officio;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen bagi anggota satuan pengawas internal yang berasal dari Dosen;
h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j. berdasarkan evaluasi kinerja dari Direktur bagi ketua dan sekretaris satuan pengawas internal.
(2) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Your Correction
