Correct Article 64
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Current Text
(1) Direktur diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, koordinator program studi, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Direktur.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(4) Pemberhentian wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, koordinator program studi, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur.
Your Correction
