Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan dewan penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota (2) Anggota dewan penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur: a. pemerintah daerah; b. tokoh masyarakat/pakar pendidikan; c. alumni; dan d. dunia usaha dan industri. (3) Masa jabatan anggota dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (4) Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota dewan penyantun ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.
Your Correction