Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d menjalankan fungsi: a. memberikan pertimbangan nonakademik; dan b. membantu pengembangan Polnam. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan penyantun mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; b. merumuskan saran atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Polnam; dan d. merumuskan saran untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, dunia usaha, dan dunia industri dalam pengembangan Polnam.
Your Correction