Correct Article 48
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Current Text
(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d menjalankan fungsi:
a. memberikan pertimbangan nonakademik; dan
b. membantu pengembangan Polnam.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Polnam; dan
d. merumuskan saran untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, dunia usaha, dan dunia industri dalam pengembangan Polnam.
Your Correction
