Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris dewan penyantun selama (4) empat tahun dan dapat diangkat kembali. (3) Pengangkatan ketua dan sekretaris dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan pengangkatan jabatan Direktur
Your Correction