Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota satuan pengawas internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan Polnam berjumlah paling banyak 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang: a. akuntansi atau keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota satuan pengawas internal meliputi: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. pendidikan paling rendah Diploma Tiga; d. mempunyai moral yang baik, integritas dan komitmen yang tinggi; e. berstatus Aparatur Sipil Negara; f. sehat jasmani dan rohani; g. belum memasuki usia: 1. 65 (enam puluh lima) tahun untuk Dosen professor; 2. 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen nonprofesor; dan 3. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan. h. tidak sedang merangkap jabatan struktural atau tugas tambahan di lingkungan Polnam; dan i. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
Your Correction