Correct Article 46
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Current Text
(1) Anggota satuan pengawas internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan Polnam berjumlah paling banyak 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang:
a. akuntansi atau keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota satuan pengawas internal meliputi:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. pendidikan paling rendah Diploma Tiga;
d. mempunyai moral yang baik, integritas dan komitmen yang tinggi;
e. berstatus Aparatur Sipil Negara;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. belum memasuki usia:
1. 65 (enam puluh lima) tahun untuk Dosen professor;
2. 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen nonprofesor;
dan
3. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan.
h. tidak sedang merangkap jabatan struktural atau tugas tambahan di lingkungan Polnam; dan
i. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
Your Correction
