Correct Article 62
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Current Text
(1) Ketua dan sekretaris satuan pengawas internal diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris satuan pengawas internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Pengangkatan ketua dan sekretaris satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan pengangkatan jabatan Direktur.
Your Correction
