Correct Article 42
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Current Text
(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 2 huruf a terdiri atas:
a. wakil Direktur bidang akademik;
b. wakil Direktur bidang keuangan dan umum; dan
c. wakil Direktur bidang kemahasiswaan dan kerja sama.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Your Correction
