Correct Article 58
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Current Text
(1) Ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan koordinator program studi diangkat oleh Direktur.
(2) Ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan koordinator program studi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1(satu) kali masa jabatan.
(3) Pengangkatan ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan koordinator program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan pengangkatan jabatan Direktur.
(4) Pengangkatan ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan koordinator program studi dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pengangkatan Direktur.
(5) Tata cara pengangkatan ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan koordinator program studi ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.
Your Correction
