Correct Article 57
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Current Text
(1) Wakil Direktur diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan wakil Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Pengangkatan wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan pengangkatan jabatan Direktur.
(4) Pengangkatan wakil Direktur dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pengangkatan Direktur.
Your Correction
