Correct Article 55
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai kepala laboratorium/ bengkel/studio atau kepala unit Penunjang akademik, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana/sarjana terapan;
d. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat ditetapkan;
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter pemerintah;
h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
i. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
j. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
k. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Polnam.
Your Correction
