Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/ bengkel/studio, koordinator program studi, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter dari rumah sakit pemerintah; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat ditetapkan; e. bersedia dicalonkan, diangkat, dan/atau ditunjuk sebagai wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik yang dinyatakan secara tertulis; f. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; j. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; k. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; l. bersedia membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan m. tidak merangkap jabatan negeri di dalam dan/atau di luar Polnam. (3) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Direktur selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memiliki persyaratan: a. memiliki pengalaman sebagai ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala pusat/kepala unit, dan/atau kepala laboratorium/bengkel/ studio; dan b. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor.
Your Correction