Correct Article 36
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Current Text
(1) Anggota senat terdiri atas:
a. 4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap jurusan;
b. Direktur;
c. wakil Direktur;
d. ketua jurusan; dan
e. kepala pusat.
(2) Anggota senat yang berasal dari wakil Dosen setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih oleh Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan dan diusulkan oleh ketua jurusan kepada Direktur.
(3) Anggota senat yang berasal dari wakil Dosen setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. 1 (satu) orang wakil Dosen yang memiliki jabatan guru besar; dan
b. 3 (tiga) orang wakil Dosen yang bukan guru besar.
(4) Dalam hal jurusan belum memiliki 1 (satu) orang wakil Dosen dengan jabatan akademik guru besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, anggota senat dapat dijabat oleh Dosen yang bukan guru besar.
(5) Anggota senat dari wakil dosen yang guru besar pada jurusan berjumlah 1 (satu) orang, maka jurusan melakukan pemilihan hanya untuk memilih 3 (tiga) wakil dosen tetap yang bukan guru besar.
(6) Anggota senat dari wakil dosen yang guru besar pada jurusan sebagaimana diatur pada ayat (4) huruf a berjumlah lebih dari 1 (satu) orang maka jurusan memilih salah satu guru besar yang akan diusulkan menjadi anggota Senat.
(7) Masa jabatan anggota senat yang berasal dari Direktur, wakil Direktur, ketua jurusan, kepala pusat bersifat ex officio.
(8) Masa jabatan anggota senat dari wakil dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) Anggota senat dari wakil dosen dapat menjabat 4 (empat) masa jabatan dengan ketentuan 2 (dua) masa jabatan pertama sebagai wakil dosen dari unsur bukan guru besar dan 2 (dua) masa jabatan kedua sebagai wakil dosen dari unsur guru besar.
(10) Pemilihan anggota senat dari wakil dosen dilaksanakan oleh jurusan paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengangkatan Direktur.
(11) Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota senat ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
