Correct Article 51
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Current Text
(1) Pemilihan ketua senat dilakukan dalam rapat senat.
(2) Rapat senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota senat tertua dan didampingi oleh anggota senat termuda.
(3) Pemilihan ketua senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan ketua senat dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(5) Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua senat terpilih.
(6) Ketua senat terpilih menunjuk salah 1 (satu) anggota senat sebagai sekretaris senat.
(7) Ketua dan sekretaris senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan oleh Direktur.
Your Correction
