Correct Article 81
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Current Text
(1) Sumber pendanaan Polnam dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b meliputi:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk Polnam;
c. hasil penjualan produk dan/atau jasa Polnam; dan
d. sumbangan dan/atau hibah.
(2) Pengelolaan pendanaan Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pengelolaan pendanaan Polnam ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
