Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber pendanaan Polnam dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b meliputi: a. biaya penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk Polnam; c. hasil penjualan produk dan/atau jasa Polnam; dan d. sumbangan dan/atau hibah. (2) Pengelolaan pendanaan Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pengelolaan pendanaan Polnam ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction