Correct Article 33
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Current Text
(1) Alumni Polnam merupakan seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan yang diselenggarakan oleh Polnam.
(2) Alumni Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni yang disebut ikatan alumni Polnam.
(3) Organisasi alumni Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wadah dan wahana yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Polnam, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja.
(4) Struktur organisasi dan tata kerja organisasi alumni diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni Polnam.
Your Correction
