Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahasiswa Polnam dapat membentuk organisasi kemahasiswaan sebagai sarana pengembangan diri yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (2) Tata laksana kegiatan dan organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.
Your Correction