Correct Article 32
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Current Text
(1) Mahasiswa Polnam dapat membentuk organisasi kemahasiswaan sebagai sarana pengembangan diri yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(2) Tata laksana kegiatan dan organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.
Your Correction
