Correct Article 29
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Current Text
(1) Polnam dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang dinilai mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik yang berkontribusi bagi Polnam, bangsa, dan negara.
(2) Polnam dapat mencabut penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
